Foto: Edi Wahyono. Jakarta -. Kementerian Perhubungan menegaskan persyaratan perjalanan dalam negeri masih berlaku saat ini meskipun status kedaruratan COVID-19 sudah dicabut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Salah satu syarat yang berlaku ada kewajiban wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto. Menjawab pertanyaan berapa hari karantina di Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) yang kembali
Syarat Perjalanan Terbaru, Masuk Indonesia Minimal Vaksin 2 Dosis. Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana
Untuk melakukan perjalanan dengan pengaturan VTL SIN-KOR, pelaku perjalanan yang terbang dari Singapore harus divaksinasi penuh dengan vaksin COVID-19 yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Darurat (EUL) WHO setidaknya dua minggu sebelum tiba di Korea dan memiliki sertifikat vaksinasi dengan kode QR yang diperoleh dari Notaris. Sri Lanka.
Ketentuan detail mengenai syarat masuk WNA ke wilayah Indonesia akan segera dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Selain itu, ia menambahkan, baik WNA maupun WNI yang baru tiba dari perjalanan luar negeri, wajib melaksanakan karantina selama delapan hari serta menjalani dua kali tes PCR.
Mereka juga tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta: 153 WNA yang Masuk ke Indonesia Punya Izin Tinggal
.
syarat masuk indonesia covid